Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
24 July 2026 - 17:33 -
Ekonomi Bisnis
JAKARTA (NUSSA) - Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukan petugas pajak.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026). Polisi tidak berwenang memungut, memeriksa, menilai kepatuhan, maupun menagih pajak kepada masyarakat meski dilibatkan dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Johnny Eddizon Isir.
Isir menjelaskan, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam kerja sama tersebut, Bhabinkamtibmas hanya menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta mengembangkan jejaring informasi di wilayah binaannya. "Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena Bhabinkamtibmas tidak akan bertindak sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun melakukan tindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," ujar dia. Menurut Isir, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan sebatas membangun jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, memberikan dukungan di lapangan agar pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan lancar.
Karena itu, ia menekankan bahwa fungsi Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut lebih mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif, bukan menjalankan fungsi represif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. "Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tutur Isir.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026). Polisi tidak berwenang memungut, memeriksa, menilai kepatuhan, maupun menagih pajak kepada masyarakat meski dilibatkan dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Johnny Eddizon Isir.
Isir menjelaskan, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam kerja sama tersebut, Bhabinkamtibmas hanya menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta mengembangkan jejaring informasi di wilayah binaannya. "Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena Bhabinkamtibmas tidak akan bertindak sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun melakukan tindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," ujar dia. Menurut Isir, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan sebatas membangun jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, memberikan dukungan di lapangan agar pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan lancar.
Karena itu, ia menekankan bahwa fungsi Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut lebih mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif, bukan menjalankan fungsi represif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. "Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tutur Isir.
Penulis : Redaksi
Editor : Burmansyah
Sumber Berita : kompas.com